Kasus Teman yang menghabisi nyawa temannya karena pesanan bedak tak kunjung datang ini berbuntut panjang.
Siswi bernama VS (16) bernasib nahas, ia dihabisi secara brutal oleh temannya sendiri setelah cekcok.
Pelaku bernama Nadia Fegi Madona (18). Ia dijerat dengan pasal Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak kepada Nadia. Pasal itu mengatur tentang tindak penganiayaan kepada anak yang menyebabkan kematian.
Ancaman hukuman dari pasal ini adalah paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Dalam penyelidikan polisi, Kasatreskrim Polres Malang AKP Azi Pratas Guspitu kalau penganiayaan itu hanya dilakukan oleh Nadia seorang diri.
"Berdasarkan keterangan pelaku dan yang kami kumpulkan dari saksi, korban ini hanya pergi berdua sama pelaku. Naik motor pelaku," ujar Azi yang dihubungi Surya, Sabtu (30/12/2017).
Azi menjelaskan, Nadia ditangkap beberapa jam setelah tubuh Vs ditemukan bersimbah darah.
Dalam keterangannya, Nadia mengaku pergi bersama Vs, berboncengan naik sepeda motornya di hari itu.
Penganiayaan itu, kata Azi, bermula dari kemarahan Vs kepada Nadia. Cerita ini didapatkan polisi dari pengakuan Nadia.
Vs membeli bedak secara online melalui Nadia seharga Rp 110 ribu. Rupanya Vs marah karena mendapati bedak yang dibelinya kedaluwarsa dan tidak sesuai promosi.
"Korban marah kepada pelaku. Bilangnya produknya jelek, kedaluwarsa dan sebagainya. Terus yang ngajak ke TKP itu juga korban.
Terus pelaku ini ngaku ditodong pisau duluan oleh korban. Pelaku menangkis sehingga pisau terlempar dan korban juga sempat melempar pelaku memakai batu," ujar Azi.
Dalam perkelahian itulah, kata Azi, pelaku mengambil pisau yang terlempar dan menyabetkannya ke leher Vs.
Luka sabet dua kali di leher itulah membuat luka parah sampai akhirnya Vs meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang.
Ketika disinggung apakah ada unsur perencanaan dalam peristiwa itu, Azi mengaku masih mendalaminya juga.
"Apakah ada unsur perencanaan dan kesengajaan itu juga masih kami dalami. Tetapi pelaku melakukannya seorang diri," tegas Azi.
Sementara barang bukti yang disita polisi adalah satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, uang sebesar Rp. 114.000, sebuah ponsel, sebuah jas hujan, BH, termos, helm, juga obat dan kapas.
Di berita sebelumnya, warganet seharian ini dihebohkan dengan peristiwa diduga pembunuhan di Pantai Ngliyep, Malang Selatan, Jumat 29 Desember 2017.
Korban bernama Vs (16) warga Desa Mentaraman Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang.
Korban ditemukan di hutan pantai Ngliyep atau 500 meter dari pintu masuk obyek wisata Pantai Ngliyep desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang.
Dia ditemukan dalam kondisi terluka parah dan sempat menjalani perawatan di RS Kanjuruhan Kepanjen Malang, Jumat (29/12) siang.
Wah sepertinya semakin heboh, semoga temukan titik terang.
Sumber: http://www.tribunnews.com
Pada
Januari 01, 2018
0 komentar untuk Kasus Order Bedak Berbuntut Panjang, Pelaku Menceritakan Versinya Bahwa Pada Awalnya Korban Yang Menodongkan Pisau Lalu..